Kamis, 05 Juli 2012

Benarkah di Indonesia Ada Suami yang Memperkosa Istri & Dipenjara?


Simpulan disertasi hakim yustisi Mahkamah Agung (MA) Andi Akram pada Kamis (28/6) kemarin menyatakan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuka peluang suami dipidana karena memaksa istri bercinta. Dalam ranah hukum hal tersebut biasa disebut marital rape/pemerkosaan dalam rumah tangga. Benarkah marital rape ada di Indonesia?
Berdasarkan catatan, Jumat (29/6/2012), Malaysia mengenal marital rape sejak 2007 seiring amandeman UU Pidana mereka dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Di negeri Jiran ini, suami yang memaksa hubungan seks melalui anal dapat dipenjara maksimal 20 tahun.

Pengadilan yang pertama kali menerapkan pasal tersebut adalah pengadilan negara bagian Pahang. Pada 5 Agustus 2009, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena pelaku bersalah mengintimidasi istrinya untuk melakukan hubungan seks lewat anal. Selain itu, pria berusia 35 tahun itu juga mendapat hukuman ekstra, yaitu dipenjara selama 10 tahun dan tiga kali pukulan cambuk.

Beda Malaysia, beda pula di Inggris. Seorang suami terpaksa berurusan di pengadilan karena memaksa istrinya berhubungan. Dalam sidang yang digelar di pengadilan di Exeter, Inggris awal bulan Mei 2012, terungkap suami dalam keadaan mabuk memaksa istri melayani hubungan badan.

Istri yang masih berusia 20 tahun tersebut mengaku telah mengatakan kepada suaminya, jika dia enggan melakukan hubungan seks. Namun suaminya tidak mendengar, malah memaksanya untuk berhubungan seks.

Hal ini membuka perlakuan kasar sang suami yaitu telah 4 kali memaksa hubungan badan dalam kurun 2 tahun usia perkawinan. Sidang kasus ini masih terus berlangsung.

Bagaimana di Indonesia? Hingga hari ini pengadilan belum ada yang memaparkan adanya kasus marital rape. Namun berdasarkan banyak pengakuan dan penelitian, marital rape banyak terjadi di seluruh penjuru Nusantara.

Seperti yang dipaparkan dalam hasil penelitian Trisni Hidayat dan Lukitaningsih, 2005 silam. Keduanya melakukan penelitian marital rape pada masyarakat nelayan Pantai Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menujukkan marital rape di kampung nelayan itu masih berlangsung. Hal ini dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu lingkungan, proses psikologi, serta proses behavioral.