Jumat, 30 Maret 2012

HASIL SIDANG PARIPURNA DPR : BBM BATAL NAIK! | Harga BBM Diperkirakan Baru Akan Naik 1 Oktober 2012




HASIL SIDANG PARIPURNA DPR : BBM BATAL NAIK! | Harga BBM Diperkirakan Baru Akan Naik 1 Oktober 2012. Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyepakati pemberlakuan pasal 7 ayat 6 A RUU APBNP 2012. Otomatis harga bahan bakar minyak(BBM) akan naik dengan disahkannya aturan tersebut.

Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Namun, harga BBM diperkirakan baru akan naik pada bulan Oktober 2012 mendatang.

Kemungkinan besar harga BBM baru akan naik pada 1 Oktober sangat besar, mengingat ICP pada 2012 sudah di atas asumsi APBNP 2012.

Misalnya, ICP Januari sebesar 115,91 dolar AS per barel, Februari 122,17 dolar AS per barel, dan Maret 128 dolar AS per barel. Sehingga ICP rata-rata tiga bulan pertama ini sudah mencapai 122 dolar AS. Sudah melebihi 120,75 dolar AS per barel.

DPR dalam rapat paripurna juga memberikan kesempatan kepada pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi paling cepat 1 Oktober jika harga Indonesian Crude Price (ICP) menyentuh 120,75 dolar AS per barel.

Partai koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab) minus PKS, sepakat mengusung opsi yang ditawarkan Partai Golkar yakni menaikkan harga BBM bila ICP naik 15 persen dari asumi APBN Perubahan 2012 yakni 105 dolar AS.

Kesepakatan ini diambil setelah pimpinan rapat melakukan lobi politik. Partai koalisi Setgab unggul dalam pemungutan suara, 356 suara mengalahkan PKS dan Gerindra yang kukuh menolak kenaikan harga BBM bersubsidi selama 2012. Jumlah suara yang menolak 82 suara. Sedangkan partai oposisi, PDI-P dan Partai Hanura memilih walk out.

Suasana Sidang

Puluhan politisi menghampiri meja pimpinan dan memprotes Marzuki. Bahkan, beberapa politisi hingga naik ke atas podium. Kericuhan itu terjadi ditengah penghitungan suara dari Fraksi Partai Demokrat dan Golkar. Para politisi terus teriak melalui alat pengeras suara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura memilih keluar atau walk out dari ruang rapat paripurna ketika pengambilan keputusan perihal RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 di DPR.

Mereka keluar ketika dilakukan voting, Sabtu (31/3/2012) dini hari. Aksi walk out pertama dilakukan oleh 17 politisi Partai Hanura. "Selamat jalan Partai Hanura," sindir politisi yang tergabung dalam koalisi kepada politisi Partai Hanura yang berjalan ke arah pintu keluar.

Setelah itu, 94 politisi PDIP melakukan hal yang sama. Alasannya, mereka menilai, pembahasan RUU APBNP 2012 sudah tidak sah lantaran telah melewati batas waktu seperti diatur dalam Pasal 157 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Menurut PDIP, batas waktu pembahasan hanya sampai tanggal 30 Maret 2012 pukul 00.00 WIB karena Dewan diberi waktu membahas selama 30 hari sejak RUU diajukan pemerintah. RUU itu diajukan pemerintah tanggal 29 Februari 2012 .

Sebaliknya, Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, batas waktu pembahasan selama 30 hari sejak RUU itu mulai dibahas. RUU itu mulai dibahas tanggal 6 Maret. Dengan demikian, batas akhir pembahasan hingga 6 April.

Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Marzuki Alie yang memimpin rapat langsung mengklaim bahwa penjelasan Benny benar. Akhirnya, rapat yang telah melewati pukul 00.00 dilanjutkan oleh Marzuki dengan pengambilan keputusan.

Kericuhan juga terjadi di balkon antara gerombolan mahasiswa dengan petugas pamdal. Petugas Pamdal sempat menarik beberapa mahasiswa keluar namun dihalangi mahasiswa lain. Akhirnya, kericuhan berhenti setelah kedua pihak saling menahan diri.


HASIL SIDANG PARIPURNA DPR : BBM BATAL NAIK!, Harga BBM Diperkirakan Baru Akan Naik 1 Oktober 2012, Demo Anti Kenaikan BBM, Kontroversi Hasil Sidang PAripurna DPR 30 Maret 2012, Kenaikan BBM